CHAPTER PEKALONGAN
21.53 |
INFOO!!!
info!!
alahamdulilah Free Fun Forever
telah membuka capter di PEKALONGAN
yang ingin bergabung
bisa mengubungi Fb Chandra Cukha Amoe
thax ya buat candra ingin membuat di sana
kami capeter bekasi dan jakarta berterimakasi
dan aturan kita tidak menggunakan no regis dan untuk pets lambang nanti kita kirim di fb dan bentuk bentuk atribut nya
SALAM ONE FAMILY
ONE FOR ALL
ALL FOR ONE
accept a new chapter (menerima chapter baru )
23.56 |
assalammualaikum....
kami FREE FUN FOREVER menerima untuk membuka chapter dan syarat-syarat untuk membuat yaitu :
- pengendara sepadah motor
- saat pada pelturan AD/ART
- datang langsung ke skret F.F.F
info lebih lanjut bisa menghubungi FB
- Freefunforever Bekasi
- Raditya Kurniawan
- Richy Freellfunllforever
- Angga Arabiel Since Metaladdicted
- Fadlydwianggororumasukun
- Dolphiners CHi
terimakasih
from inggris
Assalammualaikum ....
receive our FREE FUN FOREVER to open the chapter and the requirements to make are:
- sepadah motorcycle riders
- when the pelturan AD / ART
- come directly to skret F.F.F
more info can contact FB
- Freefunforever Bekasi
- Raditya Kurniawan
- Richy Freellfunllforever
- Angga Arabiel Since Metaladdicted
- Fadlydwianggororumasukun
- Dolphiners CHi
AD/ART Free Fun Forever (F3)
23.13 |

|
AD/ART
F.F.F (F3)
ANGGARAN
DASAR
FREE FUN
FOREVER CHAPTER BEKASI DAN JAKARTA
PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan puji sukur ke pada ALLAH S.W.T ,
kita harus bersyukur telah di ciptakan oleh ALLAH di dunia ini, ALLAH
memberikan nikmat yang belimpah ke pada kita, Dan di sini lah kita di
pertemukan dalam organisasi ini untuk menjadi dalam satu keluarga, walaupun di
antara kita memiliki perbedaan suku, ras dan agama tapi kita tetaplah satu keluarga
dalam wadah ini.
BAB I
NAMA,WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama organisasi atau komunitas ini bernama FREE FUN
FOREVER untuk mempermudah di singkat menjadi F.F.F (F3), Dan di dalam komunitas
ini member di sebut FONDATOR yang berarti yang mendirikan F3 sampai saat ini.
Waktu Dan
Berdiri
Organisasi F.F.F (F3) berdiri atas kesepakatan antara
pendiri untuk membangun komunitas ini, terbentuk di bekasi pada tanggal 16 juli
2011
BAB II
TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI
Pasal 3
Tujuan
F.F.F (F3) didirikan untuk mebangun
rasa persaudaraan antara fondator, menyalurkan hobi dalam berkendara,
modifikasi, menghilangkan rasa jenuh di rumah tau pun di tempat kerja, dan
mencari wawasan yang baru, Di dalam organisasi ini akan di ajarkan hal-hal
positif misalnya pas bulan puasa akan di adakan baksos DLL.
Pasal 4
Status
F.F.F (F3) adalah organisasi
yang resmi dan tidak di perbolehkan fondator untuk memiliki organisasi yang
lain misalnya mempunyai komunitas yang lain selain F.F.F (F3). Dan buat prospek
tidak di perbolehkan masih mengikuti komunitas
BAB III
SIFAT, PERAN ORGANISASI
Pasal 5
Sifat
F.F.F (F3) merupakan wadah
untuk yang hobi dan berjiwa kekeluargaan
F.F.F (F3) bukan lah
organisasi yang membedakan club atau pun community karna menurut kami club atau
pun community itu adalah sama, karena sama-sama pencinta motor
F.F.F (F3) adalah wadah
komunikasi dan silaturahmi antar fondator yang bersifat sukarela, tidak
membedakan suku, ras, dan agama
Pasal 6
Peran
Organisasi
Sebagai sarana pengembangan bakat yang ada dalam diri sendiri dan bisa
menjadi yang berkualitas, dan kreatif dalam apa pun.
Mengikuti tata cara berkendara yang sopan, mentaati peraturan lalu lintas
dan saling menghormati sesama pengguna jalan.
Menjalani tali persaudaraan antara community dan club.
BAB IV
KEGIATAN
ORGANISASI
Pasal 7
Kegiatan
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI kegiatan dalam organisasi ini :
Menumbuhkan sifat solidaritas antar member.
Menjalan kan silaturahim ke semua club atau pun community.
Menyelanggarakan bakti social.
Menyalur kan hobi.
Menyalur kan kreativitas.
Membangun jiwa kekeluargaan
Membangun jiwa kepemimpininan dan bertanggu jawab
Mempelajari tata cara berkendara yang baik dan sopan.
Menumbuhkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang
tinggi.
Setiap tahun akan ada family gathering untuk lebih dekat dengan kluarga
member lainnya.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
:
Keanggotaan F.F.F (F3) adalah menyalurkan hobi dalam organisasi BIKERS,
ingin bergabung tanpa adanya paksaan.
Peraturan untuk anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga F.F.F (F3).
Pasal 9
Hak dan
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan
Ketua di pilih dan disyahkan melalui keseluruhan anggotra.
Wakil Ketua di pilih dan disyahkan melalui keseluruhan anggotra.
Humas, seketaris, bendahara Dll di pilih oleh ketua dan wakil ketua.
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 11
Makna Lambang organisasi F.F.F (F3) berupa gambar :
Bermata satu :
melambangkan walaupun kita di pandang sebelah mata tapi
kita bisa membuktikan kalo kita tidak seperti
yang mereka
pikirkan
Tengkorak : melambangkan keabadian artinya menjalan kan
organisasi F.F.F (F3) sampai hingga akhir
ayat. Dan hanya
F.F.F lah kita pilih dalah hidup kami
(fondator).
.
Baret
merah :
melambangkan jiwa kepemimpinan dan disiplin atinya
memberikan contoh yang
baik,walapun menggunakan lambang
tengkorak tetap menaati peraturan lalu lintas.
tengkorak tetap menaati peraturan lalu lintas.
Pita putih memanjang : melambangkan kesetiaan
artinya setia pada F3 hingga akhir
hayat seperti pita putih yang sudah tidak
lapih
Pita merah
:
melambangkan ke keluargaan / saling merangkul artinya
semua yang masuk dalam
organisasi F.F.F (F3) adalah
sebuah kluarga, dan saling membantu saat
anggota sedang
mengalami kesusahan.
Bintang di sebelah kanan dan
kiri: melambangkan tanggal lahir F.F.F (F3) artinya F.F.F (F3)
lahir pada tanggal 16 bulan juli 2011 Bekasi jadi bintang
yang
sebelah kiri adalah tanggalnya tanggal 16 , dan
kalo
seberah
kanan adalah bulang nya bulan 07. Dan tidak di pergunakan di rompi hanya di
stiker member
FONDATORE : fondatore artinya
pendiri di ambil dari bahasa latin
dan angota di sebut dengan fondator di karna
kan semua
anggota lah yang membangun dan memajukan
F.F.F (F3).
MASCHIO : Maschio
artinya laki laki diambil dari bahasa latin
MULIER : Mulier
artinya perempuan diambil dari bahasa latin
100% SKKS :
SKKS ( Satu Keluarga Keluarga Satu) artinya menujukan jiwa
kekeluargaan di F3
ARTI Warna
Warna Merah : melambangkan keberanian artinaya organisasi
ini berani
menjalan kan semuah rintanggan.
Warna Putih
: melambangkan jiwa artinya organisasi ini
membangun kekeluargaan yanng erat sesama
member
Warna Hitam : melambangkan sifat artinya walapun kita
bermenampilan
yang seram atau semaunya tapi kami hati kami
tak sama
seperti penampilan kami dan tetap taat pada
orang tua
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Anggaran Dasar FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI ,JAKARTA dan CHAPTER LAIN.
disingkat F.F.F (F3) ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
F.F.F (F3).
Anggaran Rumah Tangga FREE FUN FOREVER CHAPTER ,JAKARTA dan CHAPTER LAIN disingkat
F.F.F (F3) ditetapkan oleh pengurus periode berjalan dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar F.F.F
(F3).
BAB X
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 13
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI ,JAKARTA dan CHAPTER LAIN yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Sabtu tanggal 8 NOVEMBER 2014.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI ,JAKARTA dan CHAPTER LAIN yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Sabtu tanggal 8 NOVEMBER 2014.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 8
NOVEMBER 2014.
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI ,JAKARTA DAN CHAPTER LAIN TAHUN 2014
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI ,JAKARTA DAN CHAPTER LAIN TAHUN 2014
Ketua Wakil ketua
(………………..……….)
(……………..………….)
—————————————————————————————————
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI ,JAKARTA DAN CHAPTER LAIN
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI ,JAKARTA DAN CHAPTER LAIN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Yang ingin menjadi anggota FREE FUN FOREVER secara sukarela dan tanpa
paksaan dari pihak manapun, di setujui oleh semua fondator bukan dari fondator
per orang, dan memenuhi syarat utama sebagai berikut :
Setiap anggota diharuskan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan
bermotor (SIM,STNK dan BPKB).
Tanda-tanda keanggotaan akan di berikan, apabila prospek aktif dalam
sekurang nya 1 tahun dan telah memenuhi syarat yang diterapkan di dalam
peraturan Organisasi dan selanjutnya di
nyatakan sebagai anggota penuh dengan prosesi pelatikan 2 kali pelantiakan
pertama memndapatkan pita atas dan bawah dan peantikan ke dua mendapatkan
peneng dan logo tengkorak akan di perbolekan menggunakan pets F.F.F (F3) dan
atribut lain nya.
Jika disaat
pelantikan prospect tidak mematuhi perintah dari pendiri maka para prospect
masih di pertimbangkan lagi untuk menjadi fondator,
BAN II
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 2
Syarat-syarat
keanggotaan
Setiap prospek secara sukarela menjadi fondator organisasi dengan cara
mengajutkan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan atau
ketentuan yang telah di terapkan organisasi.
Pasal 3
Akhir
keanggotaan
Masa keanggotaan F.F.F (F3) dapat berakhir apabilah :
Tidak aktif mengikuti kopdar selama 4 bulan.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan ataupun tertulis.
Diberhentikan karena melanggar AD/ART ataupun Pemutihan , peraturan
organisasi maupun tata tertib organisasi.
Melakukan kriminal hingga
berurusan dengan pihak berwajib (polisi).
Pasal 4
Kewajiban anggota
Setiap anggota yang telah menjadi anggota
F.F.F (F3) berkewajiban untuk :
Menjaga nama baik organisasi F.F.F (F3)
dimanapun berada.
Mentaati AD/ART, Peraturan organisasi, Tata
tertib Lalu lintas
Datang kopdar wajib setiap minggu ke 2, ke 4
pada jam 22:00 WIB dan setiap malam minggu ke 1. ke 3 kopdar santai dan jika
ada rapat dadakan di harapkan hadir.
·
KEWAJIBAN ATMINISTRASI MEMBER
-
Membayar iyuran/uangkas kopdar wajib sebesar
Rp.5000
Mengunakan atribut yang lengkap dan safety riding.
1.Lampu utama
2.Lampu sen
3.Lampu belakang
4.Kaca sepion
5.Min ban standar
6.Min tinggi shock standar
7.Kelakson
·
SAFETY
READING PENGENDARA
1.Helem standar (SNI)
2.Jaket/Rompi
3.Celana panjang
4.Sepatu (bebas)
·
KEWAJIBAN
PENGENDARA
1.KTP
2.SIM
3.STNK
Jika tidak biasa hadir di harapkan memberi
info ke pada humas atau pun ketua.
Organisasi, ikut menyambut dan menemani tamu
dari club lain.
Datang ke kopdaran harus mengunakan atribut
F.F.F (F3).
BAB II
SANGSI ORGANISASI
Pasal 5
Peringatan
Sangsi organisasi di berikan kepada anggota
yang melanggar AD/ADT, Preaturan Organisasi atau telah menimbulkan dampak
negativ terhadap organisasi dengan terlebih dahulu di musyawarakan dalam rapat
pengurus untuk memutuskan sangsi yang di berikan dan atau pun mencari jalan
terbaik bagi semua pihak.
Sangsi akan diberikan berdasarkan pelanggaran
atau kesalahaan yang telah dilakukan oleh anggota F.F.F (F3) dengan melalui
beberapa tahapan :
Peringatan lisan
Di berikan bilah fondator telah melanggar atau
pun melakukan kesalahan RINGAN, teguran ini diberikan samapai 3 kali bilamana
tetap mengulangi kesalahan,
Peringatan Tertulis (surat peringatan)
Diberikan kepada anggota yang telah melanggar
kesalahan ringan sudah lebih dari 3 kali atau telah melakukan pelanggaran/kesalahan
SEDANG, dan teguran ini di berikan sampai 3 kali bilamana masing tetap
mengulangi kesalahanSP 1,
Surat Keputusan sangsi organisasi
Surat ini diberikan kepada fondator yang telah
mendapat peringatan lisan 3 kali atau pun telah mendapatkan surat peringatan 3
kali, atau telah melakukan kesalahan yang dianggap BERAT SP 2 langsung dikeluarkan dari F3
Pasal 6
Larangan dan pelanggaran
Anggota F.F.F (F3) DILARANG dan dapat di
skrosing atau pun dihentikan oleh pengurus ataupun ketua F.F.F (F3) apabila :
Dilarang
menggunakan / memakai / menjual atau
mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
Dilarang meminum minuman keras dalam setiap kegiatan kopdar.
Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART atau Peraturan Organisasi dan tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
Bertindak mencemarkan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan mengakibatkan terjadinya permusuhan.
Bertindak tidak sesuai dengan peraturan atau ketentuan organisasi bersikap anarkis.
Dilarang meminum minuman keras dalam setiap kegiatan kopdar.
Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART atau Peraturan Organisasi dan tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
Bertindak mencemarkan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan mengakibatkan terjadinya permusuhan.
Bertindak tidak sesuai dengan peraturan atau ketentuan organisasi bersikap anarkis.
Mencoba melibatkan atau membawa organisasi kedalam perselisihan
atau permusuhan dengan orang lain atau
organisasi dan club organisasi lain.
Bersikap menimbulkan permusuhan perselisihan dengan sesama anggota.
Bersikap menimbulkan permusuhan perselisihan dengan sesama anggota.
Dan tidak di
perbolekan menngunakan sendal di saat kopdar jika menggunakan akan di anjurkan
untuk pulang mengambil sepatu jika seandai nya tidak balik lagi ke kopdaran akan
di beri sangsi ringan yaitu push-up/ denda
Jika anggota
sampai dapat SP 2 akan dikeluarkan.
Setiap
member /fondatore DILARANG berpacaran setiap member/fondatore, jika setiap
member/fondatore berpacaran akan mendapatkan SP 2 (dikeluarkan).
Setiap dalam
perjalanan touring setiap member DILARANG membuka helm, sepatu,
DILARANG mempunyai dua bendera.
DILARANG menempelkan atribut lain kecuali atribut F3
MEWAJIBKAN atribut F3 dibawa di saat
kopdar,rolling,touring.jika tidak
memakai atribut F3 diharapakan pulang
untuk mengambil atributnya.
BAB III
PENGATIAN
PENGURUS
Pasal 7
Penggantian
dan Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.
Tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Telah melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
Penggantian atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.
Tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Telah melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
dan
dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu meminta masukan
melalui Rapat Anggota.
Telah keluar
dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.
BAB IV
LAMBANG DAN
WARNA
Pasal 8
Lambang dan
warna
·
Lambang
F.F.F (F3) berupa kepala tengkorak mengunakan baret merah di tengah baret ada
cover kuning ke emasan bertuliskan F3
·
Mengunakan
pita panjang berwana putih yang berada
di atas baret bertuliskan FREE FUN FOREVER ,
·
Pita merah
melengkung berbentuk seperapat lingkaran yang berada di bwa dan di atas
bertuliskan pita yang atas FONDATOR dan pita yang bawah MASCHIO AND MULIER
·
Disamping
kiri dan kana berbentuk bintang bertuliskan bintang sebelah kiri no 16 dan
bintang sebelah kanan 07.
·
LOGO 100%
SKKS yang berada di rompi depan yang berada didada kiri
Pasal 9
Tanda-tanda logo keanggotaan
Logo tanda
untuk anggota yang sudah resmi menjadi fondator:
·
Lambang
F.F.F (F3) berupa kepala tengkorak mengunakan baret merah di tengah baret ada
perisai kuning ke emasan bertuliskan F3
·
Mengunakan pita panjang berwana putih
yang berada di atas baret bertuliskan
FREE FUN FOREVER ,
·
Pita merah
melengkung berbentuk setenga lingkaran yang berada di bwa dan di atas
bertuliskan pita yang atas FONDATOR dan pita yang bawah MASCHIO AND MULIER
·
LOGO SKKS
yang bisa mendapatkan orang yang benar-benar sudah berjiwa kekeluargaan
·
Pita melengkung
seperapat lingkaran yang berada di rompi bawah kiri menunjukan asal Chapter
Pasal 10
Tanda –tanda prospek yang sudah di lantik pertama
Logo tanda.:

lantikan
prospek :
·
prospact akan
di lantik JIKA calon anggota sudah mencapai 5/10 APABILA dalam 1 tahun belum
mencapai 5/10 maka calon anggota akan di lantik secepatnya,
BAB V
Pasal 11
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar tersebut.
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar tersebut.
BAB V1
Pasal 12
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari tujuh dan tiga belas pasal yang dinyatakan sah dalam Musyawarah FREE FUN FOREVER pada hari ini Sabtu tanggal sebelas bulan januari tahun Dua Ribu empat belas (Sabtu,11 januari 2014).
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
P E N U T U P
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari tujuh dan tiga belas pasal yang dinyatakan sah dalam Musyawarah FREE FUN FOREVER pada hari ini Sabtu tanggal sebelas bulan januari tahun Dua Ribu empat belas (Sabtu,11 januari 2014).
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 8 NOVEMBER 2014
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI DAN JAKARTA TAHUN 2014
Pada tanggal : 8 NOVEMBER 2014
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI DAN JAKARTA TAHUN 2014
Ketua Wakil ketua
(………………..……….)
(……………..………….)
——————————————————————————
Langganan:
Postingan (Atom)