animasi bergerak gif
My Widget

Soan ke anak V_BRC




















  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

acra Tahun Baru 2014









  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

acara di anyer HBD







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CHAPTER PEKALONGAN

INFOO!!!

info!!

alahamdulilah Free Fun Forever
telah membuka capter di PEKALONGAN
yang ingin bergabung
bisa mengubungi Fb Chandra Cukha Amoe
thax ya buat candra ingin membuat di sana
kami capeter bekasi dan jakarta berterimakasi
dan aturan kita tidak menggunakan no regis dan untuk pets lambang nanti kita kirim di fb dan bentuk bentuk atribut nya

SALAM ONE FAMILY
ONE FOR ALL
ALL FOR ONE

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

accept a new chapter (menerima chapter baru )

assalammualaikum....

kami FREE FUN FOREVER menerima untuk membuka chapter dan syarat-syarat untuk membuat yaitu :

  •     pengendara sepadah motor
  •     saat pada pelturan AD/ART
  •     datang langsung ke skret F.F.F  



info lebih lanjut bisa menghubungi FB  

terimakasih

from inggris
Assalammualaikum ....

receive our FREE FUN FOREVER to open the chapter and the requirements to make are:

  •      sepadah motorcycle riders
  •      when the pelturan AD / ART
  •      come directly to skret F.F.F


more info can contact FB
  

thank you

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

AD/ART Free Fun Forever (F3)




 AD/ART F.F.F (F3)

ANGGARAN DASAR
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI DAN     JAKARTA



PENDAHULUAN

Dengan memanjatkan puji sukur ke pada ALLAH S.W.T , kita harus bersyukur telah di ciptakan oleh ALLAH di dunia ini, ALLAH memberikan nikmat yang belimpah ke pada kita, Dan di sini lah kita di pertemukan dalam organisasi ini untuk menjadi dalam satu keluarga, walaupun di antara kita memiliki perbedaan suku, ras dan agama tapi kita tetaplah satu keluarga dalam wadah ini.

BAB I
NAMA,WAKTU

Pasal 1
Nama
Nama organisasi atau komunitas ini bernama FREE FUN FOREVER untuk mempermudah di singkat menjadi F.F.F (F3), Dan di dalam komunitas ini member di sebut FONDATOR yang berarti yang mendirikan F3 sampai saat ini.

Pasal 2
Waktu Dan Berdiri
Organisasi F.F.F (F3) berdiri atas kesepakatan antara pendiri untuk membangun komunitas ini, terbentuk di bekasi pada tanggal 16 juli 2011

BAB II
TUJUAN DAN STATUS ORGANISASI

Pasal 3
Tujuan
F.F.F (F3) didirikan untuk mebangun rasa persaudaraan antara fondator, menyalurkan hobi dalam berkendara, modifikasi, menghilangkan rasa jenuh di rumah tau pun di tempat kerja, dan mencari wawasan yang baru, Di dalam organisasi ini akan di ajarkan hal-hal positif misalnya pas bulan puasa akan di adakan baksos DLL.

Pasal 4
Status
F.F.F (F3) adalah organisasi yang resmi dan tidak di perbolehkan fondator untuk memiliki organisasi yang lain misalnya mempunyai komunitas yang lain selain F.F.F (F3). Dan buat prospek tidak di perbolehkan masih mengikuti komunitas





BAB III
SIFAT, PERAN ORGANISASI

Pasal 5
Sifat
F.F.F (F3) merupakan wadah untuk yang hobi dan berjiwa kekeluargaan
F.F.F (F3) bukan lah organisasi yang membedakan club atau pun community karna menurut kami club atau pun community itu adalah sama, karena sama-sama pencinta motor
F.F.F (F3) adalah wadah komunikasi dan silaturahmi antar fondator yang bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, dan agama
 
Pasal 6
Peran Organisasi
Sebagai sarana pengembangan bakat yang ada dalam diri sendiri dan bisa menjadi yang berkualitas, dan kreatif dalam apa pun.
Mengikuti tata cara berkendara yang sopan, mentaati peraturan lalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan.
Menjalani tali persaudaraan antara community dan club.

BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 7
Kegiatan
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI kegiatan dalam organisasi ini :
Menumbuhkan sifat solidaritas antar member.
Menjalan kan silaturahim ke semua club atau pun community.
Menyelanggarakan bakti social.
Menyalur kan hobi.
Menyalur kan kreativitas.
Membangun jiwa kekeluargaan
Membangun jiwa kepemimpininan dan bertanggu jawab
Mempelajari tata cara berkendara yang baik dan sopan.
Menumbuhkan rasa persaudaraan, persahabatan dan kesetia kawanan yang tinggi.
Setiap tahun akan ada family gathering untuk lebih dekat dengan kluarga member lainnya.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Keanggotaan :
Keanggotaan F.F.F (F3) adalah menyalurkan hobi dalam organisasi BIKERS, ingin bergabung tanpa adanya paksaan.
Peraturan untuk anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga F.F.F (F3).






Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 10
Kepengurusan
Ketua di pilih dan disyahkan melalui keseluruhan anggotra.
Wakil Ketua di pilih dan disyahkan melalui keseluruhan anggotra.
Humas, seketaris, bendahara Dll di pilih oleh ketua dan wakil ketua.

BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 11
Lambang
Makna Lambang organisasi F.F.F (F3) berupa gambar :



 








Bermata satu                                 : melambangkan walaupun kita di pandang sebelah mata tapi   
  kita bisa membuktikan kalo kita tidak seperti yang mereka 
  pikirkan
Tengkorak                                     : melambangkan keabadian artinya menjalan kan
  organisasi F.F.F (F3) sampai hingga akhir ayat. Dan hanya
                                                  F.F.F lah kita pilih dalah hidup kami (fondator).
       .
  Baret merah                                  : melambangkan jiwa kepemimpinan dan disiplin atinya
                                             memberikan contoh yang baik,walapun menggunakan lambang
                                                 tengkorak tetap menaati peraturan lalu lintas.
 
 Pita putih memanjang                   : melambangkan kesetiaan artinya setia pada F3 hingga akhir
  hayat seperti pita putih yang sudah tidak lapih

  Pita merah                                    : melambangkan ke keluargaan / saling merangkul artinya
                                                  semua yang masuk dalam organisasi F.F.F (F3) adalah                                                                                 
  sebuah kluarga, dan saling membantu saat anggota sedang                                                                            
  mengalami kesusahan.

Bintang di sebelah kanan dan kiri: melambangkan tanggal lahir F.F.F (F3) artinya F.F.F (F3)
                                                  lahir pada tanggal 16 bulan juli 2011  Bekasi jadi bintang 
                                                  yang sebelah kiri adalah tanggalnya tanggal 16 , dan  kalo
seberah kanan adalah bulang nya bulan 07. Dan tidak di pergunakan di rompi hanya di stiker member

  FONDATORE                            : fondatore artinya pendiri di ambil dari bahasa latin
                                     dan angota di sebut dengan fondator di karna kan semua
                                                  anggota lah yang membangun dan memajukan F.F.F (F3).

MASCHIO                                   : Maschio artinya laki laki diambil dari bahasa latin

MULIER                                      : Mulier artinya perempuan diambil dari bahasa latin

100% SKKS                                 : SKKS ( Satu Keluarga Keluarga Satu) artinya menujukan jiwa 
  kekeluargaan di F3  


ARTI Warna
Warna Merah                                 : melambangkan keberanian artinaya organisasi ini berani
                                                         menjalan kan semuah rintanggan.
Warna Putih                                  : melambangkan jiwa artinya organisasi ini
   membangun kekeluargaan yanng erat sesama member
Warna Hitam                                  : melambangkan sifat artinya walapun kita bermenampilan
  yang seram atau semaunya tapi kami hati kami tak sama  
  seperti penampilan kami dan tetap taat pada orang tua
             


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12
Anggaran Dasar FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI ,JAKARTA dan CHAPTER LAIN. disingkat F.F.F (F3) ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga F.F.F (F3).
Anggaran Rumah Tangga FREE FUN FOREVER CHAPTER ,JAKARTA dan CHAPTER LAIN disingkat F.F.F (F3) ditetapkan oleh pengurus periode berjalan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar  F.F.F (F3).
BAB X
PENUTUP
Pasal 13
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Besar Anggota FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI  ,JAKARTA dan CHAPTER LAIN yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Sabtu tanggal 8 NOVEMBER  2014.
Ditetapkan di  :  JAKARTA
Pada tanggal   : 8 NOVEMBER  2014.



MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI
,JAKARTA DAN CHAPTER LAIN TAHUN 2014



















                     Ketua                                                                            Wakil ketua

      (………………..……….)                                                (……………..………….)

    
   —————————————————————————————————

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI  ,JAKARTA DAN CHAPTER LAIN

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan
Yang ingin menjadi anggota FREE FUN FOREVER secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, di setujui oleh semua fondator bukan dari fondator per orang, dan memenuhi syarat utama sebagai berikut :
Setiap anggota diharuskan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (SIM,STNK dan BPKB).
Tanda-tanda keanggotaan akan di berikan, apabila prospek aktif dalam sekurang nya 1 tahun dan telah memenuhi syarat yang diterapkan di dalam peraturan Organisasi  dan selanjutnya di nyatakan sebagai anggota penuh dengan prosesi pelatikan 2 kali pelantiakan pertama memndapatkan pita atas dan bawah dan peantikan ke dua mendapatkan peneng dan logo tengkorak akan di perbolekan menggunakan pets F.F.F (F3) dan atribut lain nya.
Jika disaat pelantikan prospect tidak mematuhi perintah dari pendiri maka para prospect masih di pertimbangkan lagi untuk menjadi fondator,
BAN II
SYARAT-SYARAT DAN AKHIR KEANGGOTAAN

Pasal 2
Syarat-syarat keanggotaan

Setiap prospek secara sukarela menjadi fondator organisasi dengan cara mengajutkan dan menyatakan secara tertulis untuk mentaati peraturan atau ketentuan yang telah di terapkan organisasi.

Pasal 3
Akhir keanggotaan
Masa keanggotaan F.F.F (F3) dapat berakhir apabilah :
Tidak aktif mengikuti kopdar selama 4 bulan.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara lisan ataupun tertulis.
Diberhentikan karena melanggar AD/ART ataupun Pemutihan , peraturan organisasi maupun tata tertib organisasi.
Melakukan kriminal hingga berurusan dengan pihak berwajib (polisi).

Pasal 4
Kewajiban anggota
Setiap anggota yang telah menjadi anggota F.F.F (F3) berkewajiban untuk :
Menjaga nama baik organisasi F.F.F (F3) dimanapun berada.
Mentaati AD/ART, Peraturan organisasi, Tata tertib Lalu lintas
Datang kopdar wajib setiap minggu ke 2, ke 4 pada jam 22:00 WIB dan setiap malam minggu ke 1. ke 3 kopdar santai dan jika ada rapat dadakan di harapkan hadir.
·         KEWAJIBAN ATMINISTRASI MEMBER
-          Membayar iyuran/uangkas kopdar wajib sebesar Rp.5000

Mengunakan atribut yang lengkap dan safety riding.
·         SAFETY READING KENDARAAN
1.Lampu utama
2.Lampu sen
3.Lampu belakang
4.Kaca sepion
5.Min ban standar
6.Min tinggi shock standar
7.Kelakson
·         SAFETY READING PENGENDARA
1.Helem standar (SNI)
2.Jaket/Rompi
3.Celana panjang
4.Sepatu (bebas)
·         KEWAJIBAN PENGENDARA
1.KTP
2.SIM
3.STNK
     

Jika tidak biasa hadir di harapkan memberi info ke pada humas atau pun ketua.
Organisasi, ikut menyambut dan menemani tamu dari club lain.
Datang ke kopdaran harus mengunakan atribut F.F.F (F3).

BAB II
SANGSI ORGANISASI

Pasal 5
Peringatan
Sangsi organisasi di berikan kepada anggota yang melanggar AD/ADT, Preaturan Organisasi atau telah menimbulkan dampak negativ terhadap organisasi dengan terlebih dahulu di musyawarakan dalam rapat pengurus untuk memutuskan sangsi yang di berikan dan atau pun mencari jalan terbaik bagi semua pihak.
Sangsi akan diberikan berdasarkan pelanggaran atau kesalahaan yang telah dilakukan oleh anggota F.F.F (F3) dengan melalui beberapa tahapan :

Peringatan lisan
Di berikan bilah fondator telah melanggar atau pun melakukan kesalahan RINGAN, teguran ini diberikan samapai 3 kali bilamana tetap mengulangi kesalahan,

Peringatan Tertulis (surat peringatan)
Diberikan kepada anggota yang telah melanggar kesalahan ringan sudah lebih dari 3 kali  atau telah melakukan pelanggaran/kesalahan SEDANG, dan teguran ini di berikan sampai 3 kali bilamana masing tetap mengulangi kesalahanSP 1,

Surat Keputusan sangsi organisasi
Surat ini diberikan kepada fondator yang telah mendapat peringatan lisan 3 kali atau pun telah mendapatkan surat peringatan 3 kali, atau telah melakukan kesalahan yang dianggap BERAT   SP 2 langsung dikeluarkan dari F3

Pasal 6
Larangan dan pelanggaran
Anggota F.F.F (F3) DILARANG dan dapat di skrosing atau pun dihentikan oleh pengurus ataupun ketua F.F.F (F3) apabila :
Dilarang menggunakan / memakai / menjual atau  mengedarkan Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan terlarang lainnya.
Dilarang meminum minuman keras dalam setiap kegiatan kopdar.
Melanggar dan tidak mematuhi AD/ART  atau Peraturan Organisasi dan  tidak mematuhi intruksi atau keputusan Pengurus.
Bertindak mencemarkan atau merusak nama baik organisasi yang mengakibatkan tercemarnya nama baik organisasi dan  mengakibatkan terjadinya permusuhan.
Bertindak  tidak sesuai dengan peraturan atau ketentuan organisasi bersikap anarkis.
Mencoba  melibatkan  atau membawa organisasi kedalam perselisihan atau permusuhan dengan orang lain  atau organisasi dan  club organisasi lain.
Bersikap menimbulkan permusuhan  perselisihan dengan sesama anggota.
Dan tidak di perbolekan menngunakan sendal di saat kopdar jika menggunakan akan di anjurkan untuk pulang mengambil sepatu jika seandai nya tidak balik lagi ke kopdaran akan di beri sangsi ringan yaitu push-up/ denda
Jika anggota sampai dapat SP 2 akan dikeluarkan.
Setiap member /fondatore DILARANG berpacaran setiap member/fondatore, jika setiap member/fondatore berpacaran akan mendapatkan SP 2 (dikeluarkan).
Setiap dalam perjalanan touring setiap member DILARANG membuka helm, sepatu,
DILARANG mempunyai dua bendera.
DILARANG menempelkan atribut lain kecuali atribut F3
MEWAJIBKAN atribut F3 dibawa di saat kopdar,rolling,touring.jika  tidak memakai  atribut F3 diharapakan pulang untuk mengambil atributnya.                            
BAB III
PENGATIAN PENGURUS

Pasal 7
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus Inti
Penggantian  atau pemberhentian Pengurus Inti dilakukan apabila :
meninggal dunia, menderita sakit permanen atau mengundurkan diri secara tertulis.
Tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab, sehingga organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Telah melanggar AD/ART, peraturan-peraturan dan  ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
dan dinyatakan bersalah oleh Pengurus inti dengan terlebih dahulu meminta masukan melalui Rapat Anggota.
Telah keluar dan atau tidak aktif lagi dalam keanggotaan.

BAB IV
LAMBANG DAN WARNA

Pasal 8
Lambang dan warna
·         Lambang F.F.F (F3) berupa kepala tengkorak mengunakan baret merah di tengah baret ada cover kuning ke emasan bertuliskan F3

·         Mengunakan pita panjang berwana putih yang  berada di atas baret bertuliskan FREE FUN FOREVER ,

·         Pita merah melengkung berbentuk seperapat lingkaran yang berada di bwa dan di atas bertuliskan pita yang atas FONDATOR dan pita yang bawah MASCHIO AND MULIER

·         Disamping kiri dan kana berbentuk bintang bertuliskan bintang sebelah kiri no 16 dan bintang sebelah kanan 07.
·         LOGO 100% SKKS yang berada di rompi depan yang berada didada kiri 



Pasal 9
Tanda-tanda logo keanggotaan
Logo tanda untuk anggota yang sudah resmi menjadi fondator:
·         Lambang F.F.F (F3) berupa kepala tengkorak mengunakan baret merah di tengah baret ada perisai kuning ke emasan bertuliskan F3

·          Mengunakan pita panjang berwana putih yang  berada di atas baret bertuliskan FREE FUN FOREVER ,

·         Pita merah melengkung berbentuk setenga lingkaran yang berada di bwa dan di atas bertuliskan pita yang atas FONDATOR dan pita yang bawah MASCHIO AND MULIER
·         LOGO SKKS yang bisa mendapatkan orang yang benar-benar sudah berjiwa kekeluargaan
·         Pita melengkung seperapat lingkaran yang berada di rompi bawah kiri menunjukan asal Chapter
  




Pasal 10
Tanda –tanda prospek yang sudah di lantik pertama
Logo tanda.:

·         -pita merah melengkung berbentuk setengah lingkaran yang berada di bawah dan di atas bertuliskan pita yang atas FONDATORE dan pita yang bawah MASCHIO ATAU MULIER
lantikan prospek :
·         prospact akan di lantik JIKA calon anggota sudah mencapai 5/10 APABILA dalam 1 tahun belum mencapai 5/10 maka calon anggota akan di lantik secepatnya,
      







BAB  V
Pasal 11
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Anggota dan dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 suara peserta Musyawarah Besar tersebut.

BAB  V1

Pasal 12

PERATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Segala perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur sebagai peraturan tambahan dan disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota.

BAB  VII
P E N U T U P
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga ini terdiri dari tujuh dan tiga belas pasal yang dinyatakan sah dalam Musyawarah FREE FUN FOREVER pada hari ini Sabtu tanggal sebelas bulan januari tahun Dua Ribu empat belas (Sabtu,11 januari 2014).
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur  lebih lanjut dalam peraturan organisasi.







Ditetapkan di  :  JAKARTA
Pada tanggal   : 8 NOVEMBER 2014
MUSYAWARAH BESAR ANGGOTA
FREE FUN FOREVER CHAPTER BEKASI  DAN JAKARTA
TAHUN 2014


                     Ketua                                                                            Wakil ketua

      (………………..……….)                                                (……………..………….)
                     ——————————————————————————









  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS